Kembali
Rukun Islam Ke-3

Panduan & Kalkulator Zakat

Zakat adalah ibadah wajib mengeluarkan sebagian harta tertentu yang dimiliki guna menyucikan jiwa, mensucikan harta, serta membantu sesama umat muslim (mustahik). Pelajari hukum, syarat, waktu pembayaran, dan hitung zakat Anda secara instan menggunakan kalkulator interaktif kami.

Apa itu Zakat Fitrah?

Zakat Fitrah adalah zakat jiwa yang wajib dikeluarkan oleh setiap individu muslim baik laki-laki maupun perempuan, anak-anak maupun dewasa, yang dilakukan pada bulan Suci Ramadhan hingga menjelang shalat Idul Fitri untuk mensucikan diri dari dosa-dosa kecil selama berpuasa dan memberi makan bagi kaum miskin agar dapat bersama-sama merayakan hari kemenangan.

Hukum
Fardhu 'Ain (Wajib)

Wajib bagi setiap jiwa muslim yang menemui sebagian waktu Ramadhan & Syawal serta berkemampuan ekonomis mendasar.

Besaran
2.5 kg / 3.5 Liter Beras

Bisa dibayarkan dalam bentuk makanan pokok setempat, atau diganti dengan uang tunai senilai takaran beras pokok tersebut.

Penerima
8 Golongan Asnaf

Utamanya disalurkan kepada fakir dan miskin agar kebutuhan gizi pokok mereka tercukupi di hari raya Idul Fitri.

Syarat Wajib Zakat Fitrah
1
Beragama Islam

Kewajiban mengikat penuh bagi penganut agama Islam. Termasuk bayi lahir sebelum terbenam matahari akhir Ramadhan.

2
Menemui Akhir Ramadhan

Masih bernafas/hidup ketika matahari mulai terbenam di malam hari raya Idul Fitri (akhir dari bulan puasa).

3
Kelebihan Harta/Makanan

Mempunyai bahan pokok makanan lebih dari cukup untuk konsumsi diri dan keluarga pada malam dan hari raya Idul Fitri.

Pembagian Waktu Pembayaran Zakat Fitrah
AFDHAL / SUNNAH
Setelah Subuh Sebelum Shalat Idul Fitri

Waktu yang paling utama (utama sekali) adalah menyalurkannya sesudah shalat Shubuh di fajar tanggal 1 Syawal sebelum mulainya shalat Idul Fitri.

MUBAH / BOLEH
Sejak Awal Bulan Ramadhan

Diperbolehkan mendahulukan pembayaran zakat fitrah sejak hari pertama masuknya bulan Ramadhan hingga akhir bulan Ramadhan.

WAJIB
Saat Terbenam Matahari Akhir Ramadhan

Masuknya masa wajib mutlak dimulai tepat setelah terbenamnya matahari pada malam tanggal 1 Syawal (malam takbiran).

MAKRUH
Setelah Shalat Idul Fitri

Hukumnya makruh membayar zakat fitrah setelah berakhirnya shalat Idul Fitri hingga sebelum matahari terbenam pada 1 Syawal.

HARAM / DOSA
Setelah Matahari Terbenam Hari Raya (Lewat 1 Syawal)

Haram menunda pembayaran hingga lewat hari raya Idul Fitri. Nilainya gugur menjadi sedekah biasa dan bernilai dosa melalaikan rukun Islam.

Dalil Kewajiban

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan ucapan kotor, serta sebagai pemberian makanan bagi orang-orang miskin."


HR. Abu Dawud (No. 1609) & Ibnu Majah (No. 1827) dari Ibnu Abbas RA.

Apa itu Zakat Mal (Harta)?

Zakat Mal adalah zakat yang dikenakan atas kepemilikan harta (uang, emas, tabungan, aset usaha dagang, hasil tani) yang secara hukum syari'atnya telah memenuhi batas minimal jumlah (Nisab) dan batas minimal masa kepemilikan (Haul) selama satu tahun hijriah/masehi (kecuali zakat pertanian/tambang yang langsung dibayarkan seketika saat diperoleh/panen tanpa menunggu setahun).

Syarat Wajib Zakat Mal (Harta)
Kepemilikan Sempurna

Harta dimiliki penuh, sah secara hukum, dan berada dalam kontrol penuh pemilik tanpa sengketa.

Berkembang (Produktif)

Harta tersebut bertambah/produktif atau memiliki nilai pertambahan ekonomis (investasi/ternak/emas/kas).

Mencapai Nisab

Harta kekayaan telah menyentuh batas minimum yang ditetapkan untuk wajib dikeluarkan zakatnya.

Bebas dari Hutang

Pemilik harta bebas dari hutang jatuh tempo yang bila dilunasi akan menurunkan hartanya di bawah nisab.

Melebihi Kebutuhan Pokok

Kebutuhan dasar sandang, pangan, perumahan, kesehatan keluarga primer telah terpenuhi seutuhnya.

Mencapai Haul (1 Tahun)

Harta tersebut telah disimpan konstan di atas nisab selama 1 tahun qamariyah/syamsiyah penuh.

Daftar Nisab & Kadar Zakat Mal
Jenis Harta Nisab Minimum Kadar Zakat Syarat Kepemilikan (Haul)
Emas & Logam Mulia 85 gram emas murni 2.5% 1 Tahun (Haul)
Perak 595 gram perak murni 2.5% 1 Tahun (Haul)
Tabungan / Uang Kas / Saham Setara nilai 85 gram emas 2.5% 1 Tahun (Haul)
Perdagangan / Bisnis (Aset Lancar) Setara nilai 85 gram emas 2.5% 1 Tahun (Aset lancar - utang jangka pendek)
Pendapatan / Profesi (Zakat Bulanan) Setara nilai 520 kg beras / bulan 2.5% Setiap bulan atau tahun berjalan
Pertanian (Makanan Pokok) 5 Wasaq (653 kg gabah / 520 kg beras) 5% (Irigasi berbayar) / 10% (Alami / Air Hujan) Tanpa haul (Seketika setiap kali Panen)
Golongan Penerima Zakat (8 Asnaf)

Sesuai firman Allah SWT di QS. At-Taubah ayat 60, zakat hanya boleh didistribusikan kepada:

1. Fakir
Tidak memiliki harta maupun usaha untuk mencukupi setengah dari kebutuhan hidupnya.
2. Miskin
Memiliki pekerjaan/harta tetapi hasilnya tetap tidak cukup untuk kebutuhan dasar sehari-hari.
3. Amil
Panitia/pengurus resmi yang bertugas mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
4. Mualaf
Orang yang baru memeluk agama Islam agar iman mereka semakin mantap dan terbantu.
5. Riqab
Budak sahaya muslim yang ingin memerdekakan diri lewat tebusan kompensasi uang.
6. Gharimin
Orang terlilit hutang yang tidak sanggup bayar demi menafkahi urusan halal/sosial.
7. Fisabilillah
Orang yang berjuang di jalan Allah demi kebaikan dakwah, ilmu agama, dan sosial syar'i.
8. Ibnu Sabil
Musafir (orang melakukan perjalanan jauh) yang kehabisan bekal di jalan ketaatan.
1. Kalkulator Zakat Fitrah
Total Kewajiban Zakat Fitrah

Beras Pokok Wajib: 2.5 kg beras murni.

Jika Diganti Uang Tunai Rp 37.500
2. Kalkulator Zakat Mal (Harta)

*Nisab bulanan dihitung setara nilai beras 520 kg. Kadar zakat wajib dibayarkan 2.5% jika capai nisab.

Status Wajib Zakat

Menunggu Input Harta...

Batas Nisab Rp 0

Masukkan nominal harta kekayaan Anda pada kolom input di atas untuk mengaktifkan audit status nishab zakat mal Anda.

Kadar Zakat: 2.5%

Kewajiban nominal zakat mal harta Anda:

Rp 0