Zakat adalah ibadah wajib mengeluarkan sebagian harta tertentu yang dimiliki guna menyucikan jiwa, mensucikan harta, serta membantu sesama umat muslim (mustahik). Pelajari hukum, syarat, waktu pembayaran, dan hitung zakat Anda secara instan menggunakan kalkulator interaktif kami.
Zakat Fitrah adalah zakat jiwa yang wajib dikeluarkan oleh setiap individu muslim baik laki-laki maupun perempuan, anak-anak maupun dewasa, yang dilakukan pada bulan Suci Ramadhan hingga menjelang shalat Idul Fitri untuk mensucikan diri dari dosa-dosa kecil selama berpuasa dan memberi makan bagi kaum miskin agar dapat bersama-sama merayakan hari kemenangan.
Wajib bagi setiap jiwa muslim yang menemui sebagian waktu Ramadhan & Syawal serta berkemampuan ekonomis mendasar.
Bisa dibayarkan dalam bentuk makanan pokok setempat, atau diganti dengan uang tunai senilai takaran beras pokok tersebut.
Utamanya disalurkan kepada fakir dan miskin agar kebutuhan gizi pokok mereka tercukupi di hari raya Idul Fitri.
Kewajiban mengikat penuh bagi penganut agama Islam. Termasuk bayi lahir sebelum terbenam matahari akhir Ramadhan.
Masih bernafas/hidup ketika matahari mulai terbenam di malam hari raya Idul Fitri (akhir dari bulan puasa).
Mempunyai bahan pokok makanan lebih dari cukup untuk konsumsi diri dan keluarga pada malam dan hari raya Idul Fitri.
Waktu yang paling utama (utama sekali) adalah menyalurkannya sesudah shalat Shubuh di fajar tanggal 1 Syawal sebelum mulainya shalat Idul Fitri.
Diperbolehkan mendahulukan pembayaran zakat fitrah sejak hari pertama masuknya bulan Ramadhan hingga akhir bulan Ramadhan.
Masuknya masa wajib mutlak dimulai tepat setelah terbenamnya matahari pada malam tanggal 1 Syawal (malam takbiran).
Hukumnya makruh membayar zakat fitrah setelah berakhirnya shalat Idul Fitri hingga sebelum matahari terbenam pada 1 Syawal.
Haram menunda pembayaran hingga lewat hari raya Idul Fitri. Nilainya gugur menjadi sedekah biasa dan bernilai dosa melalaikan rukun Islam.
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan ucapan kotor, serta sebagai pemberian makanan bagi orang-orang miskin."
HR. Abu Dawud (No. 1609) & Ibnu Majah (No. 1827) dari Ibnu Abbas RA.
Zakat Mal adalah zakat yang dikenakan atas kepemilikan harta (uang, emas, tabungan, aset usaha dagang, hasil tani) yang secara hukum syari'atnya telah memenuhi batas minimal jumlah (Nisab) dan batas minimal masa kepemilikan (Haul) selama satu tahun hijriah/masehi (kecuali zakat pertanian/tambang yang langsung dibayarkan seketika saat diperoleh/panen tanpa menunggu setahun).
Harta dimiliki penuh, sah secara hukum, dan berada dalam kontrol penuh pemilik tanpa sengketa.
Harta tersebut bertambah/produktif atau memiliki nilai pertambahan ekonomis (investasi/ternak/emas/kas).
Harta kekayaan telah menyentuh batas minimum yang ditetapkan untuk wajib dikeluarkan zakatnya.
Pemilik harta bebas dari hutang jatuh tempo yang bila dilunasi akan menurunkan hartanya di bawah nisab.
Kebutuhan dasar sandang, pangan, perumahan, kesehatan keluarga primer telah terpenuhi seutuhnya.
Harta tersebut telah disimpan konstan di atas nisab selama 1 tahun qamariyah/syamsiyah penuh.
| Jenis Harta | Nisab Minimum | Kadar Zakat | Syarat Kepemilikan (Haul) |
|---|---|---|---|
| Emas & Logam Mulia | 85 gram emas murni | 2.5% | 1 Tahun (Haul) |
| Perak | 595 gram perak murni | 2.5% | 1 Tahun (Haul) |
| Tabungan / Uang Kas / Saham | Setara nilai 85 gram emas | 2.5% | 1 Tahun (Haul) |
| Perdagangan / Bisnis (Aset Lancar) | Setara nilai 85 gram emas | 2.5% | 1 Tahun (Aset lancar - utang jangka pendek) |
| Pendapatan / Profesi (Zakat Bulanan) | Setara nilai 520 kg beras / bulan | 2.5% | Setiap bulan atau tahun berjalan |
| Pertanian (Makanan Pokok) | 5 Wasaq (653 kg gabah / 520 kg beras) | 5% (Irigasi berbayar) / 10% (Alami / Air Hujan) | Tanpa haul (Seketika setiap kali Panen) |
Sesuai firman Allah SWT di QS. At-Taubah ayat 60, zakat hanya boleh didistribusikan kepada:
Beras Pokok Wajib: 2.5 kg beras murni.
*Nisab bulanan dihitung setara nilai beras 520 kg. Kadar zakat wajib dibayarkan 2.5% jika capai nisab.
Masukkan nominal harta kekayaan Anda pada kolom input di atas untuk mengaktifkan audit status nishab zakat mal Anda.
Kewajiban nominal zakat mal harta Anda: